Dr Sofyan A. Gani - Opini
ADA pihak yang puas juga kecewa dengan dikeluarkan putusan Mahkamah Agung (MA) berkait Ujian Nasional (UN) untuk nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September lalu. MAmeminta pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, kualitas guru, serta memperhatikan dampak mental anak didik yang gagal UN.
Keputusan itu oleh sebagian menganggap sebagai larangan UN, namun oleh pemerintah (Dekdiknas) mensikapinya sebagai peringatakan untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan ujian. Maka tidak mengherankan Depdiknas tetap mengagendakan pelasanaan UN bulan Maret dan ujian ulangan bulan Mei 2010.
Mereka yang menggagas dan mempertahankan UN bukan tidak ada alasan. Mereka berpendapat sistem pendididikan nasional perlu ada tolok ukur keberhasilan yang berlaku secara nasional dan Ujian Nasional (UN) dianggap sebagai salah satu instrument pengukuran. Mereka juga mengatakan pemerintah dan masyarakat selama ini tidak pernah tahu kondidisi pendidikan (mutu) pada satu sekolah dan seberapa jauh kurikulum telah dicapai. Mereka juga berargumentasi nilai lulus yang diminta tidak tinggi-tinggi amat, hanya 5.4, bukan 7 atau 8. Jadi apa susahnya?
Bagi mereka yang menolak juga punya alasan logis, bahwa UN tidak bermanfaat karena ujian ini tidak mampu mengukur kemampuan anak yang sebenarnya, Yang dilihat hanya kognitifnya dan kemampuan sesaat, sedangkan kemampuan menyeluruh seperti afektif dan perilaku terlupakan. Mereka juga menilai pemerintah tidak fair menguji kualitas siswa sebuah sekolah secara nasional sedangkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah yang ada di kota besar dengan di pedaman bedanya seperti langit dengan bumi. Sangat tidak layak menurut mereka membandingkan mutu siswa Jakarta dan Surabaya dengan siswa di Pedalaman Papua dan di Nagan Raya.
Sementara, pihak yang netral menganggap UN perlu. Hanya mereka mengkritisi sistem pelaksanaannya yang tekesan dipaksakan atau tidak siap. Sehingga telah memunculkan banyak sisi negatif dibandingkan positif. Sangat tidak logis menurut mereka sebuah sekolah di pedalaman siswanya bisa lulus 100 persen dengan nilai rata-rata 8 atau 9 bahkan 10. Yang lebih parah lagi ada siswa yang mengangap UN bukan untuk mereka tetapi untuk guru. Karena gurulah yang lebih sibuk saat ujian berlangsung sementara siswa siap menerima hasilnya berupa jawaban ujian tanpa harus bersusah payah belajar.
Bukan tidak ada dampak positif dengan pelaksanaan UN selama ini. Sekolah seperti terbangun dari tidur karena harus mempersiapkan siswanya untuk menghadapi ujian. Tidak cukup belajar pagi ditambah sore hari. Tidak ada guru tertentu disekolah mereka datangkan dari tempat lain. Di samping itu, kinerja dan tanggungjawab guru terutama yang mengajar di kelas 3 dituntut maksimal. Sayangnya, hasil yang dicapai oleh siswa dibanyak sekolah masih tidak memuaskan karena berbagai alasan. Mulailah muncul akal bulus dengan menghalalkan segala cara demi nama baik sekolah dan daerah, serta untuk menyenangkan atasan.
Pelasanaan UN yang tidak profesional mendapat kritikan dimana-mana. Banyak kasus menunjukkan jawaban soal sudah ada pada anak sebelum ujian berlangsung. Tentu siswa berterimakasih pada pembuat HP dan guru yang membiarkan Hp masuk kelas saat ujian dilaksanakan. Di samping itu, cara pengawasan ujian silang antarsekolah dianggap tidak efektif sehingga tahun yang lalu pelaksanaan UN mulai melibatkan Universitas, tetapi wewenang dan pendanaan tidak mendukung sehingga tidak ada beda dengan tahun sebelumnya. Tahun 2010 rencananya siswa yang akan disilang dari satu sekolah kesekolah lain. Disamping itu, karena banyak protes, maka tahun ini akan ada ujian susulan bagi mereka yang tidak lulus. Dari sini nampak UN sepertinya dipaksakan tanpa mekanisme yang benar.
Sangat menyedihkan kata pengamat pendidikan karena pelaksanaan UN yang tidak profesional menyebabkan anak tidak termotivasi untuk belajar karena mereka tahu jawaban ujian akan didapat. Model ujian ini juga telah banyak menjatuhkan harga diri guru di sekolah karena harus ‘bekerjasama’ dengan siswa saat ujian berlangsung. Juga, pada pelajaran yang tidak ada UN perhatian siswa sangat rendah. Yang sangat menyedihkan lagi adalah nilai moral berupa “kejujuran” tergadaikan karena telah lulus bukan hasil kerja keras berupa belajar, tetapi kerena curang saat ujian.
Apa yang dilihat sejauh ini pada pemeritah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota? Ssepertinya tidak ada tindak lanjut dalam merespon hasil UN. Seharusnya, sekolah yang nilai UNnya rendah perlu mendapat perhatian penuh untuk peningkatan mutu, bukan kepala sekolah dan gurunya ditindas karena tidak mampu mengikuti kebijakan atasan terhadap UN. Oleh sebab itu, tidak salah kalau banyak pihak mengangangap UN ini tidak lebih dari sebuah ‘proyek’ pemerintah pusat yang tidak berorentasi pada peningkatan mutu, tetapi pada fulus milyaran rupiah.
Jadi, kita di Aceh harus bagaimana? Pertama, kita tidak bisa menolak kebijakan pusat karena ini berkaitan dengan persyaratan masuk ke Perguruan Tinggi diseluruh Indonesia. Kedua, kita di Aceh perlu memberi model atau contoh ke pusat bagaimana sebaiknya mekanisme untuk mengukur keberhasilan belajar siswa. Kenapa tidak, misalnya, ujian dibuat bukan untuk menentukan lulus tidaknya siswa, melainkan sebagai ukuran atau tolok ukur kemajuan sekolah (siswa) yang dilakukan setiap tahun atau dua tahun sekali. Dan ini harus disosialisasi dan dipublikasi secara meluas sehingga ujian tersebut benar-benar ‘berwibawa’, yang hasilnya menjadi perbincangan publik.
Tentu saja kerja besar seperti ini tidak sekedar menghabiskan dana melainkan perlu dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab oleh badan independen sehingga hasil yang diperoleh benar-benar dapat dipercaya (valid). Data dan informasi yang didapat persekolah kemudian dintervensi langsung untuk perbaikan dan untuk menghadapi ujian tahun berikutnya.
Kita di Aceh berharap siswa yang lulus dari sekolah benar-benar berkualitas dan berakhlaq mulia sehingga dapat diandalkan dalam membangun Aceh kedepan. Kondisi ini nampaknya sangat tidak mungkin tercapai dibanyak sekolah dengan keadaan pendidikan kita saat ini. Boleh saja kita bermimpi, tetapi sarana dan prasarana termasuk kebijakan yang dibuat untuk menuju kesana sangat tidak mendukung. Dalam beberapa tulisan di koran ini penulis selalu mengatakan tolok ukur mutu pendidikan Aceh jangan dilihat di Banda Aceh, tetapi lihatlah ratusan sekolah diseluruh propinsi ini.
Langkah-langkah perbaikan pendidikan Aceh harus diimplementasi melalui tahapan yang tepat dan menyeluruh, bukan cilet sana cilet sini. Sebenarnya payung hukum berupa Qanun Pendidikan sudah ada, tapi siapa peduli? Jangan-jangan jajaran pelaksana pendidikan di Dinas Pendidikan dan Depag melirik saja Qanun ini tidak pernah saat sebuah kebijakan yang dibuat. Menyedihkan memang.
Kapan harus memulai membenah pendidikan kalau mengatur kepala sekolah yang berkualitas saja tidak mendapat perhatian dari pihak yang berwenang. Seharusnya, dalam pengangkatan seorang kepala sekolah Dinas/Depag mempedomi Qanun Pendidikan yang telah ada. Di samping itu, kepala sekolah yang berada dalam jabatan perlu dievaluasi kepemimpinannya secara berkala. Evaluasi bukan berdasarkan laporan ABS (Asal Bapak Senang), tetapi melihat kenyataan disekolah dan bicara dengan guru, komite sekolah, dan siswa terhadap peran mereka. Kita bertanya dan heran kenapa hal yang simpel seperti ini saja tanpa dana tidak mampu dilakukan? Kemampuan SDMkah atau yang mengurus pendidikan di dearah ini tidak punya visi jauh kedepan? Senang tidak senang UN tahun 2010 tetap jalan karena Depdiknas tidak mau surut sedikitpun walau kritikan datang dari berbagai kalangan. Ya, kita di Aceh berharap UN ini akan berlangsung sukses dengan tidak menggadaikan kejururan.
* Penulis adalah dosen pada FKIP Unsyiah.
Sumber : http://www.serambinews.com/news/view/19645/un-antara-manfaat-dan-mudharat
No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA, MOTIVASI BAGI SAYA...!